Perceraian di Kabupaten Bandung Meningkat, Capai 9.606 Perkara di 2025

Penulis: Agi Ilman

KABUPATEN BANDUNG – Pengadilan Agama Soreang mencatat angka perkara perceraian di Kabupaten Bandung sepanjang tahun 2025 mencapai 9.606 perkara. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

Humas Pengadilan Agama Soreang, Samsul Zakaria, mengatakan data tersebut berdasarkan laporan kepaniteraan selama tahun 2025. Ia menjelaskan, perkara perceraian di Pengadilan Agama terbagi menjadi cerai gugat dan cerai talak.

“Untuk tahun 2025, data yang kami peroleh dari kepaniteraan ada 9.606 perkara. Perkara perceraian itu dibagi dua, cerai gugat yang diajukan istri dan cerai talak yang diajukan suami,” ujar Samsul, Rabu (4/2/2026).

| Baca Juga: BPN Akui Pembebasan Lahan Proyek Tol Getaci Masih Belum Selesai

Dari total perkara tersebut, cerai gugat mendominasi dengan jumlah 7.190 perkara, sementara cerai talak tercatat 1.792 perkara. Menurut Samsul, tingginya cerai gugat menunjukkan bahwa lebih banyak istri yang mengambil langkah hukum untuk mengakhiri pernikahan.

“Ini penting dicatat, memang lebih banyak cerai gugat yang masuk ke pengadilan, artinya lebih banyak istri yang mengajukan cerai,” katanya.

Samsul mengungkapkan, 71,2 persen perkara perceraian disebabkan oleh pertengkaran dan perselisihan terus-menerus dalam rumah tangga. Jika ditelusuri lebih jauh, faktor ekonomi menjadi pemicu utama.

“Kalau digali lagi, perselisihan dan pertengkaran itu paling banyak karena faktor ekonomi, terutama soal nafkah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari sisi istri, gugatan cerai biasanya diajukan karena merasa nafkah dari suami tidak mencukupi. Sementara dari sisi suami, cerai talak kerap terjadi karena tuntutan nafkah istri dinilai melebihi kemampuan.

BACA JUGA:  Aksi Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Masker dan Vitamin untuk Lindungi Masyarakat dari Abu Vulkanik

Dari seluruh perkara yang masuk, sekitar 95 persen telah diputuskan. Namun, tidak semua perkara berujung pada perceraian. “Perlu dicatat, perkara yang diputus itu tidak semuanya dikabulkan. Ada yang ditolak karena alat bukti tidak kuat, ada juga yang rukun kembali, bahkan ada yang dicabut perkaranya,” kata Samsul.

Ia menegaskan, Pengadilan Agama selalu mengedepankan upaya perdamaian. Menurutnya, datang ke pengadilan tidak selalu berarti harus berakhir dengan perceraian.

“Majelis hakim akan selalu menasihati dan berupaya merukunkan para pihak, bahkan sampai menjelang putusan dibacakan pun tetap dinasihati,” ucapnya.

Selain faktor ekonomi, Samsul menyebutkan penyebab lain perceraian antara lain kehadiran orang ketiga, judi online, pinjaman online, hingga perbedaan keyakinan atau murtad.

“Judi online dan pinjaman online ini sering saling berkaitan. Orang kehabisan modal karena judi, lalu pinjam online, akhirnya makin memperparah konflik rumah tangga,” jelasnya.

Berdasarkan wilayah, perkara perceraian terbanyak berasal dari Kecamatan Baleendah. Namun, Samsul mengingatkan tingginya jumlah perkara tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai tingginya angka perceraian.

“Baleendah paling banyak karena kepadatan penduduk. Perkara banyak itu harus dibandingkan dengan jumlah penduduknya. Kabupaten Bandung ini penduduknya sekitar 3,6 juta jiwa dengan 31 kecamatan,” katanya.

Dalam setiap perkara perceraian, Pengadilan Agama juga mewajibkan tahapan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

“Mediasi wajib dilakukan ketika kedua belah pihak hadir. Kalau mediasi tidak berhasil, setidaknya bisa disepakati hal-hal lain seperti hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah,” ujar Samsul.

BACA JUGA:  Peringati Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli "Ini Sekolahku" Salurkan Bantuan Pendidikan dan Edukasi Penyelamatan di SDN Sagalaherang 1 Subang

Ia menambahkan, hak asuh anak sering menjadi poin penting dalam mediasi, termasuk kesepakatan agar orang tua yang tidak memegang hak asuh tetap diberi akses bertemu dan mencurahkan kasih sayang. Dibandingkan tahun sebelumnya, Samsul mengakui terjadi peningkatan perkara pada 2025.

“Kalau 2024 itu tidak sampai 9.000 perkara. Tahun 2025 ini mencapai 9.600-an, jadi memang ada peningkatan,” katanya.

Sementara dari sisi usia, perkara perceraian diajukan oleh pasangan dengan rentang usia yang sangat beragam.“Ada yang baru menikah satu tahun, ada juga yang sudah puluhan tahun menikah. Tapi memang yang paling banyak itu di rentang usia 30 sampai 40 tahun,” pungkas Samsul. (agi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *