SOREANG EKSPRES – Sejak 1 Februari 2026, ada sekitar 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang statusnya dinonaktifkan.
Penonaktifan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Penonaktifan ini dikarenakan ada pembaruan data PBI JK yang akan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran.
Setelah kebijakan tersebut diberlakukan, langsung menuai reaksi keras, terutama dari keluarga peserta BPJS PBI yang pengidap penyakit kronis dan membutuhkan layanan medis, namun tidak bisa menggunakannya karena status kepesertaan PBI tidak aktif.
Namun Jangan khawatir, peserta BPJS PBI yang statusnya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali atau reaktivasi status kepesertaannya kembali asalkan memenuhi syarat yang diberlakukan.
Adapun syarat tersebut, menrut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah ada 3 hal, yakni:
1. Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
3. Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Dalam proses reaktivasi, peserta PBI JKN yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat untuk verifikasi data, membawa KTP, KK, dan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan (jika darurat).
Reaktivasi dapat dilakukan maksimal enam bulan sejak status nonaktif, terutama jika masih terdaftar di DTKS.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan Reaktivasi BPJS PBI:
1. Cek Status: Pastikan status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, petugas faskes, atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
2. Siapkan Dokumen: KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan KIS (Kartu Indonesia Sehat).
3. Surat Keterangan: Jika dalam keadaan sakit/darurat, minta surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.
4. Melapor ke Dinas Sosial: Datang ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat untuk mengajukan reaktivasi.
5. Verifikasi SIKS-NG: Petugas Dinsos akan memverifikasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
6. Pengaktifan Kembali: Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial, dan setelah disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan.
6. Pembaruan Data: Peserta wajib memperbarui data terpadu (DTKS) maksimal dalam dua periode pemutakhiran.
Reaktivasi ini gratis dan diperuntukkan bagi warga miskin/rentan miskin yang masih memenuhi kriteria. Jika masa nonaktif lebih dari 6 bulan, biasanya diperlukan proses pendaftaran ulang.








