47 Keluarga Korban Longsor Cigombong Rongga Dapat Kepastian Lahan Relokasi

Editor:

SOREANG EKSPRES – Setelah dua tahun hidup berpindah-pindah pascalongsor, 47 keluarga warga Kampung Cigombong kini memiliki harapan baru menyusul terbitnya hasil kajian geologi yang menyatakan calon lahan relokasi layak dihuni.

Kepastian tersebut diberikan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Laporan Pemeriksaan Calon Lahan Relokasi Nomor 247.Lap/GL.03/BGL/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Kajian itu diterbitkan atas permohonan analisis dari BPBD Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Calon lahan relokasi berada di Dusun 5 Kampung Sukapura RT 02 RW 05 Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, dengan luas sekitar 0,28 hektare. Lahan tersebut direncanakan untuk 47 kepala keluarga atau 169 jiwa korban longsor 19 Februari 2024.

“Berdasarkan Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Kabupaten Bandung Barat lahan ini terletak pada zona kerentanan gerakan tanah Rendah,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Geologi, Lana Saria, dalam laporan resmi Badan Geologi, Selasa (10/2/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan morfologi lokasi berupa perbukitan struktural bergelombang menengah dengan kemiringan lereng dominan 8-16 derajat dan sebagian area landai. Ketinggian lokasi berada pada 975-995 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Secara geologi, wilayah tersebut tersusun oleh Formasi Cimandiri berupa perselingan batulempung, batulanau, batupasir, serta material lahar. Tanah di lokasi telah mengalami pelapukan kuat dengan ketebalan lebih dari tiga meter. Tim juga tidak menemukan struktur patahan maupun kekar batuan di area calon relokasi.

BACA JUGA:  FDR Banjir Emas Hadir di Jawa Barat Utara, Beli Ban Bisa Bawa Pulang Logam Mulia

Pengujian daya dukung tanah hingga kedalaman 0,5 meter menunjukkan nilai antara 5,86 kg/cm sampai 7,75 kg/cm. Badan Geologi menyebut kemampuan dukung tersebut sesuai untuk bangunan ringan.

Dalam kajian lapangan, tim tidak menemukan bekas longsoran lama di lokasi. Berdasarkan keterangan warga sekitar, belum pernah terjadi gerakan tanah di titik tersebut.

Meski demikian, Badan Geologi mengingatkan lokasi tersebut berada di kawasan rawan gempa bumi tinggi di Jawa Barat. Karena itu, pembangunan hunian harus memenuhi kaidah teknis konstruksi dan penataan lereng.

“Berdasarkan Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi Provinsi Jawa Barat lahan ini terletak pada kawasan rawan gempa bumi Tinggi,” terang Lana.

Badan Geologi merekomendasikan pematangan lahan hingga mencapai lapisan tanah keras, pembangunan pondasi yang sesuai, terasering jika dilakukan pemotongan lereng, pembangunan tembok penahan lereng, serta sistem drainase kedap dan terpadu sebelum permukiman dibangun.

“PVMBG hanya menyampaikan potret potensi bencana geologi. PVMBG tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau mengijinkan pendirian lahan rencana pembangunan di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga. Izin pembangunan sepenuhnya wewenang pemerintah daerah,” tandasnya. (wit/rie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *