Kang DS Pastikan Pemenuhan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Kependidikan

SOREANG EKSPRES – Mengawali 1 Ramadhan 1447 Hijriah, Dadang Supriatna menyampaikan kepastian mengenai pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan yang sepenuhnya dibiayai melalui APBD Kabupaten Bandung. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam keterangan resmi pada Kamis (19/2/2026).

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Pusat telah menetapkan pengangkatan guru dan tenaga kependidikan berstatus honorer di sekolah menjadi ASN kategori P3K Paruh Waktu sesuai dengan Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025.

“Dengan demikian pemenuhan sumber penggajian dan besaran tetap seperti sebelum diangkat menjadi P3K paruh waktu yang dapat bersumber dari alokasi belanja pegawai atau sumber belanja lainnya, dan khusus untuk P3K paruh waktu Guru dan Tenaga Kependidikan sumber pembayaran gaji/honornya berasal dari BOSP atau tidak bersumber dari APBD,” tutur Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.

Dadang Supriatna atau yang akrab disapa Kang DS menjelaskan bahwa total Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat mencapai 4.320 orang, terdiri atas 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan. Ia menambahkan, telah diterbitkan Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk mengajukan diskresi dalam pemanfaatan dana BOSP.

BACA JUGA: Jadwal Imsak Kabupaten Bandung Lengkap Satu Bulan

BACA JUGA: Daftar Bansos Cair di Bulan Ramadhan

“Apabila setelah dilakukan penghitungan kemampuan APBD, ternyata tidak mampu memenuhi alokasi untuk belanja Gaji P3K paruh waktu,” katanya.

Atas dasar hal itu, Bupati Kang DS telah menyampaikan 2 (surat) yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI yaitu Surat Nomor : 900/265/3516/Disdik tanggal 25 Nopember 2025 dan Surat Nomor : 876/0276/Disdik tanggal 6 Februari 2026.

BACA JUGA:  74 Persen Janji Politik Kang DS-Ali Syakieb Tercapai Dalam 1 Tahun

Bahkan, Bupati Kang DS berkenan secara langsung melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kemendikdasmen pada tanggal 24 Nopember 2025 yang diterima secara langsung oleh Dirjen PAUDDikdasmen.

“Peluang diskresi tersebut sangat penting bagi daerah, karena pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Bandung menerima penyesuaian/penurunan dana transfer ke daerah (TKD) hampir sebesar Rp. 1 Triliun, yang tentunya berpengaruh secara signifikan pada postur APBD sehingga perlu dilakukan penyesuaian pada alokasi belanja wajib mengikat serta rencana target dan pencapaian visi misi Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Di sisi lain alokasi belanja honor untuk Guru dan Tenaga Kependidikan pada dana BOSP masih tersedia untuk dialokasikan. Sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan Bupati Bandung terhadap peningkatan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan.

“Sesungguhnya sejak tahun 2021 telah memberikan insentif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di semua jenjang (PAUD, SD dan SMP) sebesar Rp. 350.000/orang/bulan atau total realisasi untuk tahun 2025 sebesar Rp. 66.276.000.000,- yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Pemkab Bandung juga turut menyikapi perkembangan kebijakan di lapangan, diantaranya pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Kepala Dinas Pendidikan se-Provinsi Jawa Barat tanggal 22 Januari 2026 dengan narasumber Kepala BBPMP dan Kepala BBGTK Kemendikdasmen.

Pada kesempatan itu membahas dan akan membawa permohonan seluruh Kabupaten/Kota kepada Mendikdasmen sekaligus menjadi bahan pembahasan pada rencana Rapat Konsolidasi Nasional yang akan melibatkan 6 kementerian/lembaga (Kemendikdasmen, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB, Bapenas dan BKN) terkait keterbatasan APBD dan permohonan diskresi pemanfaatan dana BOSP untuk sumber anggaran pembayaran gaji Guru dan Tenaga Kependidikan yang berstatus P3K paruhwaktu sebagaimana Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.

BACA JUGA:  Air Mata Bahagia Ato dan Desi Terima Kunci Rumah dan Sertifikat dari Bupati KDS

Disebutkan, hasil Rapat Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen yang berlangsung pada tanggal 9 sampai dengan 11 Februari 2026 bertempat di PPSDM Kemendikdasmen Depok yang dihadiri 6 Kementerian/Lembaga yaitu Kemendikdasmen, Kemenpan RB, Kemendagri, Kementerian Keuangan, BKN dan Bapenas, pada prinsipnya tidak membuka peluang pemanfaatan dana BOSP untuk sumber penggajian Guru dan Tenaga Kependidikan yang berstatus paruh waktu atau seluruhnya menjadi beban dan tanggung jawab APBD Kabupaten/Kota.

Selanjutnya terbit Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2026 tentang bahwa sumber pembiayaan untuk gaji Guru dan Tendik Paruhwaktu tidak bisa bersumber dari dana BOSP. Padahal sebelumnya sesuai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026, Pemerintah Daerah diberikan ruang untuk menyampaikan diskresi penggunaan dana BOSP untuk penggajian P3K.

“Paruh Waktu berdasarkan hasil penghitungan kemampuan keuangan daerah yang pada tahun 2026 untuk APBD Kabupaten Bandung memang mengalami penurunan/pengurangan alokasi Transfer Keuangan Daerah hampir mendekati angka 1 Triliun yang berpengaruh signifikan dalam postur APBD Kabupaten Bandung,” jelasnya

Dijelaskan, kebijakan pemenuhan gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Paruh Waktu. Untuk memastikan seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah diangkat menjadi P3K paruh waktu mendapatkan penghasilan atau gaji, sebagai wujud komitmen dan keberpihakan untuk peningkatan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan, sesungguhnya telah dikaji dan disiapkan berbagai alternatif dan pendekatan penghitungan yang paling “akomodatif”.

Berdasarkan kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat ketat untuk dapat memenuhi seluruh belanja strategis yang bersifat wajib mengikat serta penyesuaian dan efisiensi pada beberapa belanja program, sehingga bahkan dilakukan penyesuaian pada rencana target dan pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  Bupati Bandung Berharap Muslimat Turut Aktif Jadi Penggerak Program Pembangunan Perempuan dan Anak

“Ditetapkan besaran dan alokasi belanja gaji Guru dan Tenaga Kependidikan untuk memberikan keyakinan kepada kita semua tentang pentingnya posisi Guru dan Tenaga Kependidikan untuk peningkatan kualitas mutu pendidikan menuju Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.

BACA JUGA: Persib Langsung Alihkan Fokus ke Super League Setelah Tersingkir di ACL Two

BACA JUGA: Pemkab Bandung Serahkan SK Kenaikan Pangkat Puluhan ASN

Dadang Supriatna menyampaikan bahwa besaran gaji yang dinilai paling realistis sesuai kondisi dan kemampuan keuangan daerah saat ini telah ditetapkan. Untuk guru yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), sebanyak 1.786 orang diberikan gaji sebesar Rp500.000 per bulan.

Sementara itu, bagi 593 guru yang belum memperoleh TPG serta 1.941 tenaga kependidikan, ditetapkan gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan. Selain gaji pokok, para penerima juga mendapatkan perlindungan berupa BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Seluruh anggaran tersebut telah dipersiapkan untuk pembayaran selama 14 bulan, termasuk Gaji ke-13 dan ke-14.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah paling realistis untuk saat ini dan bersifat dinamis, dengan prioritas utama pada peningkatan kesejahteraan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah yang tersedia secara bertahap.

Lebih lanjut, Bupati Bandung terus berupaya melakukan berbagai terobosan guna meningkatkan kapasitas fiskal daerah, khususnya melalui optimalisasi dan perluasan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah tersebut dilakukan untuk mengimbangi serta menutup potensi penyesuaian atau penurunan transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *