Kang DS Imbau Seluruh OPD Utamakan Produk Lokal

Editor:

SOREANG EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Edaran tentang Penggunaan dan Pembelian Produk dan atau Jasa IKM/UMKM (Industri Kecil dan Menengah/Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) serta Pasar Rakyat di Kabupaten Bandung.

Surat Edaran Nomor: 500./006/ 0375/ DISPERDAGIN tertanggal 23 Februari 2026 ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Melalui Surat Edaran (SE) ini, Bupati Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna ajak para ASN untuk menggunakan produk IKM/UMKM serta berbelanja di pasar rakyat.

Di tengah kondisi pasar dan IKM mengalami kesulitan memasarkan dan kurangnya pembelian, untuk itu Bupati Bandung hadir dengan mengeluarkan SE yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, BUMD dan RSUD.

Kang DS menegaskan, dalam rangka mengoptimalkan penggunaan produk IKM/UMKM serta membantu pelaku usaha perdagangan pasar rakyat di tengah kondisi perekonomian saat ini diperlukan dukungan dari seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diimbau untuk mengutamakan produk/jasa IKM/UMKM lokal dalam setiap pelaksanaan kegiatan,” katanya.

Kang DS mengatakan, dalam berbagai kegiatan itu untuk mengutamakan produk IKM/UMKM lokal, gunakan barang/jasa IKM/UMKM lokal selama memenuhi harga, kualitas dan ketersediaan.

Bupati dengan jargon Bedas ini mendorong, pihak terkait untuk prioritaskan pengadaan bernilai kecil (berikan prioritas IKM/UMKM sesuai perundang undangan) dalam kegiatan konsumsi/rapat, cinderamata/souvenir perlengkapan kegiatan rapat dan pelatihan, perjalanan dinas dan lain-lain. “Membudayakan berbelanja di pasar rakyat, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” harapnya.

BACA JUGA:  Dinilai Berhasil Majukan Kabupaten Bandung dengan Inovasi, Kang DS Raih Penghargaan BRIN

Kang DS juga mengimbau kepada seluruh Perangkat Daerah agar menggerakkan seluruh pegawai untuk
melaksanakan Surat Edaran ini dengan penuh tanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan dengan adanya sosialisasi kepada seluruh ASN dan OPD juga membantu untuk penggunaan produk IKM dan UMKM, selain membiasakan belanja di pasar rakyat.

“Dengan adanya Surat Edaran ini membuktikan bahwa pemerintah hadir dan Pak Bupati Bandung peduli untuk membantu memasarkan dan mengunakan produk IKM/UMKM Kabupaten Bandung, juga mendorong ASN untuk belanja di pasar rakyat di tengah kondisi pasar dan IKM omsetnya menurun dan sepi,” tuturnya. (rls/jat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *