SOREANG EKSPRES – Menjelang hari raya, satu pertanyaan mulai ramai dibicarakan oleh para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja: apakah ada THR PPPK Paruh Waktu? Jika kamu termasuk tenaga PPPK dengan status paruh waktu, wajar jika kamu berharap mendapatkan Tunjangan Hari Raya seperti pegawai lainnya.
Kabar baiknya, beberapa daerah di Indonesia sudah mulai menunjukkan langkah positif dengan menganggarkan THR PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini memang belum merata di seluruh daerah, namun langkah tersebut memberi harapan bahwa kesejahteraan pegawai paruh waktu mulai diperhatikan lebih serius.
Dengan memahami bagaimana kebijakan ini berjalan, kamu bisa mengetahui peluang mendapatkan THR PPPK Paruh Waktu 2026 serta melihat apakah daerah tempatmu bekerja termasuk yang sudah memberikan tunjangan tersebut.
Mengapa THR PPPK Paruh Waktu Menjadi Isu Penting?
Bagi banyak pegawai, THR bukan sekadar tambahan penghasilan. Tunjangan ini sering menjadi penopang kebutuhan menjelang hari raya, mulai dari kebutuhan keluarga hingga persiapan mudik.
Namun bagi PPPK paruh waktu, kebijakan mengenai THR masih berkembang. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pernah menjelaskan bahwa pemberian THR PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing instansi atau pemerintah daerah.
Artinya, kamu mungkin menemukan situasi yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Ada yang sudah mengalokasikan anggaran khusus, namun ada juga yang masih dalam tahap mempertimbangkan.
Kondisi ini membuat informasi mengenai daerah yang memberikan THR menjadi sangat penting bagi para PPPK.
Ketentuan Umum Pemberian THR Aparatur Negara 2026
Sebelum membahas daerah yang sudah menganggarkan THR untuk PPPK paruh waktu, kamu perlu memahami dulu gambaran umum kebijakan THR bagi aparatur negara pada tahun 2026.
Pemerintah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya diberikan kepada beberapa kelompok penerima, antara lain:
- Aparatur negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Namun ada juga beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak menerima THR.
THR tidak diberikan kepada:
- PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- Prajurit TNI yang sedang menjalani penugasan khusus di luar instansi
- Anggota Polri yang gajinya dibayar oleh lembaga lain selama penugasan
Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa tunjangan diberikan kepada aparatur yang masih aktif menjalankan tugas dalam struktur instansi pemerintah.
Bagi kamu yang berstatus PPPK, khususnya PPPK Paruh Waktu, pemberian THR biasanya ditentukan oleh kebijakan daerah tempatmu bekerja.
Daftar Daerah yang Memberikan THR PPPK Paruh Waktu
Meskipun belum menjadi kebijakan nasional yang seragam, beberapa daerah sudah menunjukkan komitmen dengan mengalokasikan anggaran THR PPPK Paruh Waktu.
Berikut beberapa daerah yang diketahui memberikan tunjangan tersebut yang telah kami rangkum dari beberapa sumber.
1. Pemerintah Kabupaten Bone
2. Pemerintah Provinsi Banten
3. Pemerintah Kota Bontang
4. Pemerintah Kota Surabaya
5. Kabupaten Sinjai
Bagi kamu yang bekerja sebagai PPPK, kontribusimu dalam pelayanan publik tentu sangat berarti. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan, peran PPPK membantu menjaga pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Karena itu, pemberian THR PPPK Paruh Waktu 2026 bukan hanya soal tunjangan finansial, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras para pegawai.
Jika daerahmu sudah termasuk dalam daftar penerima, tentu itu menjadi kabar baik menjelang hari raya. Namun jika belum, kamu tetap bisa berharap karena tren kebijakan saat ini menunjukkan arah yang semakin positif bagi kesejahteraan PPPK di Indonesia.







