SOREANG EKSPRES – Bantuan pemerintah dari Program Indonesia Pintar (PIP) dikonfirmasi kembali cair pada bulan April 2026.
Bantuan yang khusus diberikan untuk pelajar Indonesia ini dicairkan dalam tiga termin setiap tahunnya. Dan Bulan April ini, masuk kedalam termin I, dimana pencairan sudah mulai berlangsung dari bulan Februari hingga April.
Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), pencairan PIP yang dilakukan dalam tiga termin dimaksudkan agar dana bantuan tepat diterima siswa.
Tiga termin ini tidak berarti murid mendapat dana bantuan tiga kali. Termin digunakan untuk mekanisme waktu pencairan berdasarkan proses pendataan dan usulan data penerima yang masuk
Siswa yang menerima pencairan dana PIP termin I adalah mereka yang sudah terdatar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pencairan dana PIP akan dilakukan melalui rekening khusus masing-masing yang telah dibuatkan oleh pemerintah.
Cara Cek Penerima PIP
Lalu apakah namamu termasuk sebagai penerima bantuan PIP ini? untuk mengetahuinya, kamu bisa mengeceknya dengan menggunakan HP atau perangkat lainnya dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini :
1. Buka laman pencarian yang biasa digunakan (Google Chrome, Firefox, Opera, atau lainnya
2. Buka sistem aplikasi SIPINTAR Enterprise melalui tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
3. Gulir ke bawah hingga menemukan kotak ‘Cari Penerima PIP’
4. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
5. Tuliskan jawaban perhitungan yang diminta lalu klik tombol ‘Cek Penerima PIP’
6. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis
Cara Penarikan Dana PIP April 2026
Jika sudah memastikan bahwa namamu termasuk sebagai nominasi penerima bantuan PIP, maka tinggal menunggu undangan dari bank penyalur atau sekolah untuk jadwal pencairannya.
Namun perlu diingat, untuk mencairkan bantuan PIP ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, yakni:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopi KTP orang tua
3. SUrat rekomendasi dari sekolah
Untuk menarik dana, siswa bisa mengikuti langkah berikut:
1. Aktivasi Rekening
Penerima bantuan PIP yang tertera dalam SK Nominasi harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui bank penyalur yang ditunjuk. Jika tidak, penarikan dana PIP tidak bisa dilakukan.
2. Penarikan Melalui Bank
Siswa yang telah memiliki rekening SimPel (Simpanan Pelajar) bisa dapat langsung menarik dana bantuan melalui teller bank sesuai dengan ketentuan perbankan.
3. Penarikan Melalui Kartu Debit
Siswa juga bisa melakukan penarikan dana PIP melalui Kartu Debit dari rekening Simpel. Pencairan dilakukan melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.
Besaran Dana PIP Per Jenjang
Adapun besaran dana bantuan yang akan diterima tergantung dari jenjang pendidikan yang sedang ditempuh, berikut rindiannya :
1. Jenjang TK, PAUD
Sebesar Rp 450 ribu per siswa.
2. Jenjang SD, SDLB, dan Paket A
Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu
3. Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B
Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu
4. Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta
Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu
Itulah informasi terbaru terkait pencairan bantuan PIP yang sudah mulai dicairkan pada April 2026 ini.








