SOREANG EKSPRES – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan terus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, termasuk dalam penanganan penyakit yang membutuhkan tindakan operasi dan pengobatan berkelanjutan. Melalui sistem pelayanan berjenjang, peserta dapat memperoleh pelayanan medis sesuai indikasi tanpa harus terbebani biaya pengobatan.
Manfaat tersebut dirasakan langsung oleh Parida (28), warga Langensari, Kabupaten Sukabumi, yang telah menjadi peserta JKN sejak masih duduk di bangku sekolah dasar atau sejak masa Askes. Ia sempat terdaftar dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) saat bekerja di sebuah perusahaan dan saat ini kembali menjadi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pengalaman yang paling membekas bagi Parida adalah saat dirinya harus menjalani operasi akibat benjolan di bagian leher. Awalnya, ia menyadari muncul benjolan yang tidak menimbulkan rasa sakit, namun cukup mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Saat itu tiba-tiba ada benjolan di leher. Tidak sakit, tapi cukup mengganggu, jadi saya memutuskan untuk periksa ke faskes tingkat pertama,” ujar Parida, Kamis (21/05).
Parida menduga benjolan tersebut berkaitan dengan kondisi gigi karena sebelumnya ia sempat mengalami masalah gigi berlubang hingga harus menjalani pencabutan gigi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan rontgen oleh dokter, hasilnya menunjukkan bahwa benjolan tersebut bukan disebabkan oleh masalah gigi.
“Setelah di-rontgen ternyata kondisi gigi saya baik-baik saja dan bukan jadi penyebab benjolan itu. Akhirnya saya langsung dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Di rumah sakit, Parida menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan sebanyak beberapa kali sebelum dokter memastikan bahwa benjolan tersebut harus ditangani melalui tindakan operasi karena mengarah pada gejala tumor jinak.
“Dokter sempat melakukan pemeriksaan beberapa kali untuk memastikan kondisi saya. Setelah itu baru diputuskan harus operasi,” tuturnya.
Sebelum menjalani operasi, Parida terlebih dahulu menjalani rawat inap selama kurang lebih tiga hari untuk proses observasi dan persiapan tindakan medis. Setelah operasi selesai, ia juga masih menjalani rawat jalan sebagai bagian dari proses pemulihan.
“Selama dirawat tiga hari, pelayanan yang saya terima sangat baik dan profesional. Saya juga tidak merasakan adanya diskriminasi karena menggunakan BPJS Kesehatan,” ungkap Parida.
Ia juga menepis isu terkait pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Menurutnya, lama perawatan sepenuhnya mengikuti kondisi pasien dan pertimbangan medis dokter yang menangani.
“Kalau terkait isu pembatasan hari rawat inap itu tidak benar. Lama rawat inap kembali lagi sesuai indikasi dokter dan kondisi pasien,” tambahnya.
Parida mengaku sangat bersyukur karena seluruh biaya pengobatan, mulai dari pemeriksaan awal di FKTP, rawat inap, operasi, hingga rawat jalan pasca operasi seluruhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai prosedur.
“Alhamdulillah semua biaya ditanggung BPJS Kesehatan, mulai dari pemeriksaan awal sampai pasca operasi dan rawat jalan. Jadi lebih tenang kalau sakit karena tidak perlu terlalu memikirkan biaya pengobatan,” katanya.
Selain pelayanan kesehatan, Parida juga merasakan manfaat layanan digital BPJS Kesehatan melalui fitur Antrean Online di Aplikasi Mobile JKN yang menurutnya jauh lebih praktis dibandingkan antrean manual.
“Sekarang ambil antrean online jauh lebih mudah dan cepat. Dulu harus datang subuh-subuh dan belum tentu dapat nomor antrean, sekarang bisa ambil kapan saja dan di mana saja,” tutup Parida.
Di akhir, ia berharap agar pelayanan JKN ke depannya bisa semakin baik dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat dan tidak ada lagi isu diskriminasi di fasilitas kesehatan, terutama bagi peserta yang membutuhkan pengobatan jangka panjang atau tindakan operasi. (rls/rie)







