Di Era Prabowo Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Berikut Aturannya

SOREANG EKSPRES – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi membuka babak baru dalam penataan agraria nasional.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, negara kini memiliki dasar hukum kuat untuk mengambil alih tanah yang sengaja di telantarkan.

Aturan tersebut sebenarnya telah di undangkan sejak 6 November 2025, namun baru di publikasikan secara luas belakangan ini.

PP ini di rancang untuk mendorong pemegang hak, izin, maupun konsesi agar mengelola, memanfaatkan, dan merawat tanah secara bertanggung jawab, bukan membiarkannya terbengkalai.

Mengapa Tanah Terlantar Bisa di Sita Negara?

Pemerintah menilai praktik penelantaran tanah selama ini menimbulkan dampak serius, mulai dari kesenjangan sosial dan ekonomi, menurunnya kualitas lingkungan, hingga terhambatnya program pembangunan nasional.

Selain itu, tanah yang tidak di manfaatkan juga di nilai memperlemah ketahanan pangan dan ekonomi nasional, serta menutup akses masyarakat, khususnya petani, terhadap sumber daya agraria yang seharusnya memiliki fungsi sosial.

Definisi Tanah Terlantar Menurut Aturan Baru

Dalam beleid ini, tanah terlantar di definisikan sebagai tanah hak, hak pengelolaan, maupun tanah yang di peroleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang dengan sengaja:

  • tidak di usahakan,
  • tidak digunakan,
  • tidak di manfaatkan, dan/atau
  • tidak di pelihara.

Pasal 2 dan Pasal 3 menegaskan, setiap pemegang izin, konsesi, atau hak pengelolaan wajib memanfaatkan tanahnya serta menyampaikan laporan berkala.

BACA JUGA:  Lebih dari 718 Ribu Siswa Manfaatkan PIJAR, Telkom Perluas Pemanfaatan Pendidikan Digital

Apabila kewajiban tersebut di abaikan, lahan tersebut berpotensi masuk dalam objek penertiban.

Jenis Kawasan yang Bisa di Tertibkan

Merujuk Pasal 4, kawasan yang dapat di kenai penertiban meliputi:

  • kawasan pertambangan,
  • perkebunan,
  • industri,
  • pariwisata,
  • perumahan atau permukiman skala besar,
  • serta kawasan lain berbasis izin atau konsesi pemanfaatan tanah dan ruang.

Meski masuk objek penertiban, seluruh kewajiban hukum pemegang izin tetap melekat hingga proses selesai, sebagaimana di tegaskan dalam Pasal 5.

Batas Waktu Tanah Dinyatakan Terlantar

PP ini juga mengatur jangka waktu tanah dapat di kategorikan terlantar:

  • HGB, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan: minimal 2 tahun sejak hak di terbitkan jika tidak di manfaatkan.
  • Hak Guna Usaha (HGU): 2 tahun sejak di terbitkan bila tidak di usahakan.
  • Tanah berbasis DPAT: 2 tahun sejak dokumen di terbitkan atau di buat.

Sementara itu, tanah hak milik dapat di kecualikan dengan syarat tertentu, seperti telah di kuasai masyarakat sebagai perkampungan atau di kuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum.

Tanah yang Dikecualikan

Pasal 7 menegaskan beberapa tanah tidak masuk objek penertiban, antara lain:

  • tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat,
  • aset Bank Tanah,
  • tanah BP Batam,
  • serta tanah Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tahapan Penertiban Tanah Terlantar

Proses penertiban dilakukan secara bertahap, meliputi:

  1. evaluasi,
  2. peringatan,
  3. penetapan sebagai tanah atau kawasan terlantar.
BACA JUGA:  Izin Dicabut, Ratusan Nasabah Geruduk BPR Bank Cirebon

Seluruh proses dilakukan oleh tim kerja wilayah dan di umumkan secara terbuka melalui kantor desa, situs resmi instansi, hingga media massa.

Sanksi Tegas: Hak di Cabut, Tanah di Kuasai Negara

Jika peringatan tertulis hingga tahap ketiga di abaikan, pemerintah berwenang mencabut izin atau hak atas tanah.

Kemudian tanah tersebut resmi di kuasai negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 30.

Tanah Disita Negara Akan Digunakan untuk Apa?

Tanah hasil penertiban akan masuk dalam Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) atau menjadi aset Bank Tanah. Pemanfaatannya di arahkan untuk:

  • reforma agraria,
  • proyek strategis nasional,
  • cadangan negara,
  • hingga kepentingan tertentu sesuai keputusan menteri.

Bahkan, kawasan terlantar yang telah di cabut izinnya dapat di alihkan kepada pihak lain melalui mekanisme transparan dan kompetitif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *