BPJS PBI JK Dinonaktifkan Massal, Pemerintah Janji Tuntaskan Masalah 3 Bulan dan Layanan Tetap Jalan

SOREANG EKSPRES – Isu BPJS PBI JK dinonaktifkan yang berdampak pada belasan juta peserta akhirnya mendapat titik terang.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat menuntaskan persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dalam waktu maksimal tiga bulan ke depan.

Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat bersama sejumlah menteri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2).

Dalam kesimpulan rapat, DPR dan pemerintah memastikan seluruh peserta PBI JKN tetap memperoleh layanan kesehatan selama masa transisi.

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dan iuran PBI tetap dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco.

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien, termasuk peserta BPJS PBI yang mengalami penonaktifan sementara.

Ia secara khusus menyoroti pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, seperti penderita gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah.

“Tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien. Selama tiga bulan ke depan, seluruh pembiayaan akan dijamin oleh pemerintah,” tegas Gus Ipul.

Penyebab BPJS PBI JK Dinonaktifkan

Gus Ipul menjelaskan, penonaktifan jutaan peserta BPJS PBI merupakan bagian dari transformasi data nasional sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

BACA JUGA:  Dukung Pemulihan Pasca Bencana Pasirlangu, LG Electronics Indonesia Gelar “Lebaran Sehat”

Seluruh program subsidi dan bantuan sosial, termasuk PBI JKN, kini wajib mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemutakhiran data dilakukan melalui usulan rutin pemerintah daerah, yang kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan alokasi bantuannya.

Pada tahun sebelumnya, lebih dari 13 juta peserta sempat dinonaktifkan, namun sekitar 87 ribu di antaranya berhasil direaktivasi.

“Tahun ini diperkirakan sekitar 11 juta peserta akan dinonaktifkan. Namun mekanisme reaktivasi tetap tersedia dan diharapkan prosesnya bisa lebih cepat,” jelas Gus Ipul.

Peserta Penyakit Kronis Tetap Dijamin

Pemerintah menegaskan bahwa peserta dengan penyakit kronis tidak boleh mengalami penghentian layanan. Selama masa transisi, seluruh biaya perawatan akan tetap ditanggung negara.

“Untuk penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, otomatis tidak boleh ditolak dan pembiayaannya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujarnya menegaskan.

Alokasi PBI Tidak Berkurang, Hanya Dialihkan

Gus Ipul juga menepis kekhawatiran publik terkait pengurangan anggaran. Ia menegaskan bahwa alokasi PBI JKN tidak berubah, melainkan dialihkan agar lebih tepat sasaran.

Subsidi akan difokuskan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria, sementara pemerintah daerah turut berperan melalui APBD, terutama di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Sebagian peserta yang dinonaktifkan diketahui beralih ke skema BPJS Kesehatan mandiri, menandakan adanya kelompok masyarakat yang dinilai mampu membiayai kepesertaan sendiri.

BACA JUGA:  Pengumuman SNBP 2026: Catat Jamnya, Siapkan Data, dan Cek Hasil Seleksimu!

“Yang perlu dipahami, alokasinya tidak berkurang. Hanya dialihkan supaya lebih tepat sasaran,” kata Gus Ipul.

Masyarakat Diminta Aktif Perbarui Data

Pemerintah juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data.

Warga dapat melakukan usulan, verifikasi, dan validasi melalui berbagai kanal resmi, seperti aplikasi Cek Bansos, call center 171, pusat data, hingga WhatsApp Center.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya agar masyarakat ikut memastikan data penerima bantuan benar-benar akurat,” tambah Gus Ipul.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penonaktifan massal peserta BPJS PBI sebagai persoalan serius.

Selain berdampak pada masyarakat, kondisi ini juga merugikan pemerintah dari sisi anggaran dan citra.

“Karena jumlahnya sangat besar dan banyak yang tidak tahu mereka sudah tidak terdaftar, dampaknya terasa sekali,” ujar Purbaya.

Ia menilai penyesuaian data seharusnya dilakukan secara bertahap, misalnya dengan masa transisi tiga hingga lima bulan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Ke depan, ini harus dikendalikan. Jangan sampai perubahan data yang drastis menimbulkan kejutan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *