SOREANG EKSPRES – Kemudahan seseorang dalam mengakses layanan keuangan mulai dari kredit perbankan hingga pembiayaan multifinance sangat di tentukan oleh catatan kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang sebelumnya di kenal luas sebagai BI Checking.
Catatan kredit ini menjadi acuan utama lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur.
Jika skor kredit tercatat buruk, peluang memperoleh pinjaman bisa menyusut drastis, bahkan langsung ditolak.
Kondisi tersebut kini semakin krusial karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh penyelenggara pinjaman online berbasis P2P Lending melaporkan data nasabah ke SLIK.
Artinya, riwayat pinjaman dari aplikasi pinjol juga turut memengaruhi skor kredit seseorang.
Skor Kredit Buruk, Dampaknya Tak Main-Main
Sebelum kewajiban pelaporan pinjol ke SLIK di berlakukan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) sempat mengungkapkan bahwa sekitar 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berakhir penolakan akibat skor kredit yang kurang baik.
Salah satu pemicu utamanya adalah tunggakan cicilan pinjaman online.
Tak hanya itu, OJK juga pernah menyoroti fenomena pencari kerja yang gagal di terima perusahaan karena terkendala catatan kredit bermasalah di SLIK OJK.
Hal ini menunjukkan bahwa dampak skor kredit buruk kini meluas, tidak hanya terbatas pada urusan pinjaman.
Skor SLIK OJK dan Artinya
Mengacu pada informasi dari laman resmi Pegadaian, skor kredit dalam SLIK OJK di bagi menjadi lima kategori:
- Skor 1: Kredit lancar (paling baik)
- Skor 2: Dalam perhatian khusus
- Skor 3: Kurang lancar
- Skor 4: Diragukan
- Skor 5: Kredit macet
Perlu di ketahui, hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang umumnya dapat mengajukan kredit ke bank tanpa kendala berarti.
Sementara itu, pemilik skor 3, 4, dan 5 di wajibkan melakukan perbaikan catatan kredit terlebih dahulu.
Cara Cek Skor dan Membersihkan Nama di BI Checking
Saat ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan SLIK secara mandiri melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.
Pengecekan ini sangat di sarankan sebelum mengajukan pinjaman agar tidak mengalami penolakan mendadak.
Lantas, bagaimana cara membersihkan nama di BI Checking jika sudah terlanjur memiliki catatan buruk?
Jika masih terdapat tunggakan kredit, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit adalah dengan melunasi seluruh kewajiban yang belum terselesaikan, baik di bank, leasing, maupun pinjaman online.
Namun, apabila tunggakan muncul akibat kesalahan pencatatan, debitur dapat segera menghubungi pihak kreditur atau melaporkannya ke OJK untuk dilakukan klarifikasi dan koreksi data.
Berapa Lama Data BI Checking Diperbarui?
Secara umum, pembaruan data di SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan.
Untuk memperkuat bukti, debitur di sarankan meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak pemberi pinjaman.
Dokumen ini bisa menjadi pegangan saat mengajukan kredit baru sambil menunggu data SLIK sepenuhnya di perbarui.
Dengan memahami cara membersihkan nama di BI Checking, masyarakat di harapkan lebih bijak dalam mengelola kewajiban finansial dan tidak sembarangan mengambil pinjaman yang berisiko merusak skor kredit di masa depan.













