Arvindo: Di Bawah 21 Tahun, Dilarang Nge-vape

Editor:

SOREANG EKSPRES – Asosiasi Retail Vape Indonesia (Arvindo) dan Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (Gebrak) mendukung pemerintah untuk mencegah siapapun yang berusia di bawah 21 tahun mengakses rokok elektronik (vape).
Langkah tersebut sebagai bagian dari perlindungan anak dan remaja.

Ketua Arvindo Fachmi Kurnia mengatakan Arvindo telah menginstruksikan seluruh anggotanya untuk tidak melayani pembelian vape bagi usia di bawah 21 tahun.

“Kami sudah memberikan surat resmi untuk melarang toko vape menjual ke anak di bawah umur dan mengimbau agar terdapat tulisan 21+ di depan toko. Kami akan meminta tanda pengenal (KTP),” ujar Fachmi, Rabu (25/2/26).

Dia juga menekankan dalam setiap kampanye, asosiasi secara konsisten menyampaikan pesan bahwa produk tembakau alternatif hanya digunakan sebagai sarana bagi perokok dewasa yang kesulitan mengurangi kebiasaan merokok.

Terkait kebijakan, Arvindo mengharapkan pendekatan berbasis kajian ilmiah perlu mendapat ruang dalam proses perumusan kebijakan agar aturan yang dihasilkan berbasis bukti dan sesuai dengan tujuan pembuatannya.

“Kami berharap Kemenkes bisa melihat vape sebagai solusi yang berdasarkan penelitian seperti di banyak negara dan bukan melihat vape hanya sebagai rokok dalam bentuk lain. Niat baik Kemenkes untuk menekan efek kesehatan dari rokok sudah dilakukan puluhan tahun. Karena itu, kami percaya Kemenkes perlu membuka ruang untuk pendekatan baru, yaitu harm reduction,” ujar Fachmi.

BACA JUGA:  Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri

Pemanfaatan produk tembakau alternatif sebagai solusi bagi perokok dewasa ini juga diperkuat oleh temuan ilmiah dalam studi JAMA Network berjudul Prevalence of Popular Smoking Cessation Aids in England and Associations With Quit Success (2025).

Studi yang melibatkan 25.094 perokok tersebut mengungkapkan bahwa rokok elektronik merupakan alat bantu berhenti merokok yang paling umum digunakan, mencapai 40,2 persen upaya pada periode 2023-2024..

Pada kesempatan berbeda, Ketua Gebrak Garindra Kartasasmita menekankan pentingnya peran toko vape atau pelaku usaha ritel untuk mengedukasi konsumen.

Dia mengharapkan para pemilik toko vape tidak hanya berjualan, tetapi juga menjadi mitra edukasi. “Komitmen ini penting agar pemilik toko juga mengedukasi setiap konsumennya mengenai bahaya asap rokok dan tar serta bahwa ada produk tembakau alternatif yang beda dengan rokok,” katanya.

Menurut Garindra, visi Gebrak adalah mengedukasi masyarakat seluas-luasnya, baik pengguna maupun nonpengguna rokok, dengan informasi yang seimbang dan bertanggung jawab.

Melalui sinergi itu, asosiasi mengharapkan upaya perlindungan anak dapat berjalan beriringan dengan dukungan terhadap inovasi pengurangan risiko, sekaligus berkontribusi dalam menekan prevalensi merokok di Indonesia. (ant/rie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *