Tutut Isi Sabu Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba

Penulis: Firman Satria
Editor:

SOREANG EKSPRES – Peredaran narkotika terus beradaptasi dengan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat. Di wilayah hukum Polres Cimahi, melalui Satres Narkoba mengungkap modus baru peredaran sabu yang memanfaatkan cangkang tutut atau keong kecil sebagai sarana penyamaran.

Seorang pria berinisial RPA (27), warga Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara memasukkannya ke dalam cangkang tutut. Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp6 juta setiap kali transaksi.

“Sat Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan modus unik yang mengamuflase barang haram di dalam cangkang tutut (keong kecil),” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, baru-baru ini.

Menurut Niko, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya diamankan di wilayah Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. “Jadi pelaku memasukan sabu yang telah dikemas dan ditutupi tisu ke dalam cangkang tutut,” ungkapnya.

Barang haram tersebut kemudian diletakkan di sejumlah titik tertentu yang sebelumnya telah diberi tanda khusus. Cara ini dilakukan agar pembeli dapat mengambilnya tanpa bertemu langsung dengan pelaku, sekaligus mengelabui masyarakat sekitar.

“Modus ini cukup canggih karena menggunakan benda yang sering dianggap tidak berbahaya,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah cangkang tutut yang di dalamnya berisi sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa setiap kali transaksi, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta.
“Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA:  Penghargaan SPPA 2025 Tegaskan Peran Strategis bank bjb di Pasar Sekunder

Atas perbuatannya, RPA dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman pidana yang bisa diterima adalah penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun,” tandas Niko. (Mong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *