Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

SOREANG EKSPRES – Masyarakat mulai mencari informasi mengenai besaran zakat fitrah Ramadan 2026.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp50.000 per jiwa.

Ketetapan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Noor Achmad, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang menjadi standar perhitungan zakat fitrah.

Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2026 dan Fidyah

Selain menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa, BAZNAS RI juga menentukan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Penetapan angka tersebut telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

“Nilai ini merupakan standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah melalui BAZNAS, agar ada pedoman yang seragam dalam pengelolaannya pada Ramadan 2026,” ujar Kiai Noor.

Bisa Disesuaikan dengan Harga Beras Daerah

Meski telah ditetapkan secara nasional, BAZNAS memberikan ruang penyesuaian di tingkat daerah.

Jika terjadi perbedaan harga beras yang signifikan, maka BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) diperkenankan menetapkan nominal yang berbeda.

Namun demikian, penyesuaian tersebut harus tetap sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara standar nasional dan kondisi ekonomi lokal.

Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan?

BAZNAS menjelaskan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.

Sementara penyaluran kepada mustahik wajib dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar saat Salat Id.

Zakat fitrah sendiri diperuntukkan bagi delapan golongan mustahik sebagaimana diatur dalam syariat Islam.

BAZNAS menegaskan pengelolaan zakat dilakukan berdasarkan prinsip 3A, Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI.

Dengan prinsip tersebut, diharapkan distribusi zakat fitrah Ramadan 2026 berjalan tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat penerima manfaat.

Seiring diberlakukannya keputusan terbaru ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 terkait nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, ketentuan besaran zakat fitrah Ramadan 2026 kini merujuk sepenuhnya pada regulasi terbaru yang telah ditetapkan BAZNAS RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *