SOREANG EKSPRES – Heboh video viral yang menunjukkan aksi emak-emak menagih utang jenazah sesaat menjelang proses pemakaman, menuai banyak komentar netizen yang pro dan kontra.
Sebagain netizen setuju dengan apa yang dilakukan oleh emak-emak bernama Sibah (50) warga Dusun Plasah, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Sampang itu, dimana menghentikan proses pemakanan dan memberitahukan kepada kiai bahwa jenazah perempuan berinisial SM (46) memiliki utang piutang dengannya dan beberapa orang lainnya dengan nilai Rp215 Juta.
“Panikah almarhum andik otang, sagemik gram emas biasah, pesse lema belles juta, perkiraan duratos lema beles jutah otangah (Almarhumah ini punya utang, 25 gram emas, uang Rp 15 juta, diperkirakan Rp 215 juta utangnya),” ujar Sibah dalam video yang kini viral di banyak media sosial.
Bukan hanya memberitahukan, Sibah juga tidak mengizinkan jenazah dikubur sebelum mendapat kepastian siapa yang akan bertanggung jawab membayar utang-utang jenazah.
Sibah mengaku terpaksa menumpahkan urusan piutang tersebut saat prosesi pemakaman karena merasa pihak keluarga selama ini tidak kooperatif. Ia bahkan mengeluarkan pernyataan keras agar jenazah tidak dikuburkan sebelum ada jaminan pelunasan.
“Tak langkong jek koburagi montak tage bedeh nyandek nakpotonah maupun suaminah maupun tretannah tak langkong jek koburagi manggu petong Toron (Maaf jangan dikuburkan sebelum ada yang bertanggung jawab anaknya maupun suaminya maupun saudaranya, maaf jangan dikuburkan meskipun sampai tujuh turunan),” tegas Sibah.
Setelah pernyataan Sibah tersebut, suasana menjadi tegang, karena suami almarhum mengaku tidak mengetahui asal-usul utang istrinya-apalagi Sibah tidak membawa bukti tertulis-titik temu akhirnya tercapai. Pihak keluarga menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab atas beban piutang tersebut. Namun, setelah dilakukan mediasi dengan membuat kesepakatan di lokasi, suasana mereda, dan almarhum dimakamkan dengan aman dan lancar.
Peristiwa ini memancing komentar netizen yang beragam, bagi yang sependapat dengan Sibah, menyebutnya telah menyelamatkan almarhum dari siksa kubur karena utang-utangnya. Namun bagi yang tidak sependapat menyebutnya tidak berempati, karena keluarga sedang berduka.
Namun kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi yang masih hidup, agar berhati-hati dengan utang, karena utang merupakan urusan manusia dengan manusia yang harus segera diselesaikan sebelum ajal tiba, karena tidak ada manusia yang tahu kapan ajal akan menjemptnya.







