Terungkap, Alasan Aksi Pemukulan Pemotor di Jagakarsa yang Tengah Viral di Medsos

SOREANG EKSPRES – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pemukulan pemotor yang videonya sedang viral di media sosial.

Video yang merekam aksi seorang pengendara motor yang tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap pengendara lain, dimana aksi tersebut direkam oleh korbannya dan diunggah di media sosial.

Video tersebut langsung viral dan mendapat perhatian dari polisi yang langsung bertindak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.

Setelah ditangkap polisi, pelaku pemukulan yang berinisial FRS (37) mengungkap alasannya melakukan aksi tersebut kepada korbannya.

Saat melakukan aksinya, pelaku FSR sedang mengendarai motor Kawasaki Ninja di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), dia mengaku tersinggung karena ditegur oleh korban.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menyebut, Aksi pemukulan tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Insiden bermula saat korban terlibat cekcok dengan pelaku yang mengenakan kaos biru keabuan dan celana pendek krem, dia mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja.

Korban menegur pelaku lantaran merasa sepeda motor yang dikendarainya ditabrak beberapa kali dari belakang oleh pelaku.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban, spakbor belakang terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku,” ungkap Kompol Nurma Dewi, dikutip dari Detik.com Senin (6/7/2026).

Nurma menambahkan, korban yang merasa tak nyaman, langsung menegur pelaku. Bukannya meminta maaf, pelaku malah langsung memukul korban.

BACA JUGA:  Kredit Tumbuh di Atas Industri, BRI Jaga Kualitas Aset dengan Pertumbuhan Selektif dan Prinsip Kehati-hatian

“Sehingga korban menegor pelaku. Namun bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban,” jelasnya.

Dalam video yang viral tersebut, tampak korban sedang mengendarai motor dan diikuti pemotor lain yang mengemudikan Kawasaki Ninja berwarna hijau. Tampak pemotor Ninja itu menggeber gas motornya sambil mengikuti korban.

“Sumpah gua ditampol sama orang. Lu ngapa, Bang?” ujar korban.

“Ya udah video call bokap lu,” jawab pemotor Ninja.

“Kenapa? Ya kenapa mukul? Masalahnya apa?” tanya korban.

“Lu emang gua tampol? Emang kenapa kalau gua tampol?” ucap pemotor Ninja sambil beberapa kali memukul kepala korban.

Korban tidak mengetahui alasan yang membuatnya dipukul oleh pemotor Ninja itu. Dia kembali bertanya soal apakah dia membuat kesalahan sehingga tiba-tiba dipukul di jalanan.

“Ya masalahnya apa, Bang?” tanya korban lagi.

“Buka dulu helm lo, lu nggak kenal sama gua? Ayo,” jawab pemotor Ninja dengan nada menantang.

“Gua mau kerja, Bang,” jawab korban sambil pergi meninggalkan pelaku.

FRS kini terancam dijerat Pasal 352 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan ringan. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *