SOREANG EKSPRES – Bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan khusus untuk para pekerja, yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) bertujuan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Pencairan BSU terakhir kali disalurkan pada Agustus 2025 untuk 16.048.472 pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan sejak saat itu, pemerintah belum memberikan info resmi terkait pencairan berikutnya. Bahkan wacana rencana pencairannya juga belum ada.
Namun dilapangan, banyak sekali informasi palsu yang beredar dan menyebutkan ada pencairan BSU tahap dua yang akan dilakukan pada tahun 2026 ini.
Bagi pekerja yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan bantuan ini, tentu saja info ini sangat dinanti-nantikan, karena berharap akan kembali mendapatkan bantuan seperti sebelumnya.
Padahal info tersebut palsu, karena pembaca diarahan untuk meng-klik tautan yang dibagikan yang ternyata mengarah pada penipuan.
Melihat maraknya penipuan dengan modus mengatasnamakan BSU 2026, Kementrian tenaga kerja tidak tinggal diam, dan langsung mengeluarkan himbauan.
Dilansir dari laman resminya, Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono menyebutm hingga saat ini belum ada info resmi terkait pencairan BSU 2026.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegas Faried.
Kemnaker menyampaikan bahwa masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026, terutama yang memuat tautan pendaftaran tidak resmi dan berpotensi penipuan.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai unggahan di media sosial, pesan berantai, hingga berita di media massa yang mencatut program BSU 2026, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Faried menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyikapi informasi BSU yang beredar di luar kanal resmi pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Faried melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/1/2026).







