Pemkab Bandung Gercep Verifikasi Ulang Data Ribuan JKN

Editor:

SOREANG EKSPRES – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan menonaktifkan sejumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Imbasnya, sebanyak 72.954 warga Kabupaten Bandung dilaporkan terdampak kebijakan penonaktifan JKN tersebut.

Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung langsung sigap melakukan pendataan ulang dan mengajukan kembali warga yang masih layak agar tetap mendapatkan JKN.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengakui penonaktifan kepesertaan JKN PBI menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan.

Dia menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan warga yang memang membutuhkan bantuan iuran tersebut.

“Dan juga yang kendala kita itu dalam PBI. Karena ada PBI atau JKN yang dinonaktifkan, ini juga jadi masalah yang harus kita selesaikan,” ujar Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, Rabu (11/2).

Kang DS menuturkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, sebanyak 72.954 penerima manfaat JKN di Kabupaten Bandung dinonaktifkan.

Dia kemudian langsung menginstruksikan Dinas Sosial untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial sesuai kriteria yang telah ditentukan, khususnya bagi masyarakat desil 1 sampai desil 5.

“Tadi malam dapat laporan hampir 72.954 penerima manfaat JKN ini yang dinonaktifkan. Tetapi hari ini, saya memerintahkan kepada Dinas Sosial untuk segera menyampaikan informasi kepada Kementerian Sosial dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan, baik dari desil 1 sampai desil 5. Ini salah satu priority,” ungkapnya.

Pada prinsipnya, dia sepakat apabila ada penyesuaian data penerima bantuan, namun pengurangan kepesertaan diharapkan hanya menyasar masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu.

BACA JUGA:  Duta Keselamatan Berkendara Astra Honda Raih Jutaan Views

“Yang tentunya kami juga sependapat kalau seandainya ada pengurangan, tetapi dikurangi bagi orang-orang yang saat ini sudah mampu,” tambah Kang DS.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Ningning Hendasyah, menjelaskan bahwa proses penanganan warga terdampak sudah mulai berjalan di wilayah.

Dia mengatakan, warga yang rutin berobat dan memiliki penyakit kronis serta terdeteksi nonaktif pada Februari 2026, dapat segera mengurus kembali kepesertaannya melalui mekanisme yang telah disiapkan.

“Sudah mulai berproses di wilayah. Warga yang berobat rutin memiliki penyakit kronis ke puskesmas dan terdeteksi nonaktif periode Februari 2026, maka puskesmas mengeluarkan surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan dengan mencantumkan diagnosa penyakit,” paparnya.

Ia menambahkan, surat tersebut nantinya akan dibawa oleh warga ke Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) untuk diunggah ke aplikasi Dibedasken.

“Selanjutnya, Dinas Sosial akan membuat surat keterangan lanjutan dan mengunggah data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sebagai bahan verifikasi pemerintah pusat,” ucapnya.

Ningning menyebut terdapat pula peralihan data kepesertaan dari PBPU Pemda kategori desil 1 sampai desil 5 menjadi PBI Jaminan Kesehatan sebanyak 18.629 jiwa.

Ke depan, dia akan melakukan rapat koordinasi dalam waktu dekat untuk mempercepat penanganan warga terdampak penonaktifan kepesertaan JKN PBI sekaligus menyamakan langkah teknis pelayanan di lapangan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan selama proses verifikasi berlangsung.

BACA JUGA:  Bupati Bandung Lantik 56 Pejabat Administrator dan Pengawas

“Kita akan rapat koordinasi secara daring dalam waktu dekat bersama Puskesos, puskesmas, Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin), serta BPJS Kesehatan,” imbuhnya. (ysp/rie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *