SOREANG EKSPRES – Harga emas Antam yang dipantau melalui situs Logam Mulia di Jakarta pada Kamis pukul 09.03 WIB tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp16.000, dari sebelumnya Rp3.023.000 menjadi Rp3.039.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga ikut meningkat, yang kini berada di angka Rp2.818.000 per gram. Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat potongan pajak yang mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya yaitu 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak PPh 22 pada transaksi buyback tersebut akan langsung dipotong dari total nilai pembelian kembali emas. Berdasarkan data terbaru di laman Logam Mulia Antam, berikut daftar harga emas batangan per pecahan:
Harga Emas Antam Kamis 26 Februari 2026
- Emas 0,5 gram: Rp1.569.500
- Emas 1 gram: Rp3.039.000
- Emas 2 gram: Rp6.018.000
- Emas 3 gram: Rp9.002.000
- Emas 5 gram: Rp14.970.000
- Emas 10 gram: Rp29.885.000
- Emas 25 gram: Rp74.587.000
- Emas 50 gram: Rp149.095.000
- Emas 100 gram: Rp298.112.000
- Emas 250 gram: Rp745.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.489.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.979.600.000
Baca Juga: Hari Ini, Harga Emas Rp 2.998.000 Per Gram
Sementara itu, potongan pajak untuk pembelian emas batangan juga masih merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam aturan tersebut, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.












