Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 25 Juni 2026: Stabil di Rp2.655.000 per Gram

SOREANG EKSPRES – Harga emas Antam hari ini terpantau stabil berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia pada Kamis, 25 Juni 2026.

Harga emas batangan Antam masih berada di level Rp2.655.000 per gram, tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Sementara itu, harga buyback emas Antam atau harga beli kembali mengalami penurunan sebesar Rp52.000 per gram menjadi Rp2.320.000 per gram.

Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas saat menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk.

Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas global dan kondisi pasar.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan gramasi:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.377.500
  • Harga emas 1 gram: Rp2.655.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.250.000
  • Harga emas 3 gram: Rp7.850.000
  • Harga emas 5 gram: Rp13.050.000
  • Harga emas 10 gram: Rp26.045.000
  • Harga emas 25 gram: Rp64.987.000
  • Harga emas 50 gram: Rp129.895.000
  • Harga emas 100 gram: Rp259.712.000
  • Harga emas 250 gram: Rp649.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.297.820.000
  • Harga emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.595.600.000

Harga Buyback Emas Antam

Harga buyback emas Antam hari ini berada di level:

Rp2.320.000 per gram

Harga tersebut berlaku untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dan dapat berubah sesuai kebijakan perusahaan serta kondisi pasar.

BACA JUGA:  Link Daftar Rekrutmen Kerja di Kopdes/Kel Merah Putih Melalui BKN

Ketentuan Pajak Penjualan Emas (Buyback)

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22, yaitu:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam

Untuk transaksi pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 dengan ketentuan:

  • 0,45 persen bagi pemegang NPWP
  • 0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *