SOREANG EKSPRES – Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mencatat kenaikan signifikan pada Rabu, 8 April 2026.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam melonjak sebesar Rp50.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.850.000 menjadi Rp2.900.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai (safe haven).
Lonjakan harga yang cukup tajam dalam sehari menunjukkan adanya sentimen positif terhadap emas di tengah dinamika ekonomi global.
Harga Buyback Ikut Naik
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan. Hari ini, harga buyback tercatat berada di level Rp2.664.000 per gram.
Angka ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas mereka ke Antam.
Namun, perlu diingat, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global dan nilai tukar rupiah.
Oleh karena itu, penting bagi investor untuk selalu memantau pergerakan harga sebelum melakukan transaksi.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar lengkap harga emas batang an Antam berdasarkan pecahan per Rabu, 8 April 2026:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.500.000
Harga emas 1 gram: Rp2.900.000
Harga emas 2 gram: Rp5.740.000
Harga emas 3 gram: Rp8.585.000
Harga emas 5 gram: Rp14.275.000
Harga emas 10 gram: Rp28.495.000
Harga emas 25 gram: Rp71.112.000
Harga emas 50 gram: Rp142.145.000
Harga emas 100 gram: Rp284.212.000
Harga emas 250 gram: Rp710.265.000
Harga emas 500 gram: Rp1.420.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.840.600.000
Harga tersebut berlaku di butik emas Logam Mulia dan dapat berbeda di beberapa daerah, tergantung pada biaya distribusi dan kebijakan masing-masing wilayah.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi emas, pemerintah telah menetapkan aturan pajak yang harus diperhatikan.
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak untuk pembelian emas adalah:
0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
1,5 persen bagi pemegang NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.












