SOREANG EKSPRES – Bagi warga Kabupaten Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya hampir habis, segera merapat ke layanan SIM Keliling pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Satlantas Polresta Bandung telah menyiagakan dua unit armada di lokasi strategis SIM Keliling bagi yang hendak memperpanjang SIM yang masa berlakunya hampir habis.
- Mobil pertama berada di Toserba Prama Banjaran.
- Mobil kedua berada di Toserba Borma Katapang
Perlu dicatat, pendaftaran hanya dibuka dalam durasi terbatas, yakni mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB saja (Dikarenakan hari Sabtu). Pastikan Anda datang lebih awal agar proses administrasi berjalan lancar.
Panduan Lengkap Persyaratan
Agar pengajuan Anda tidak ditolak, berikut adalah poin-poin penting yang wajib dipenuhi:
- Jenis SIM: Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia.
- Masa Berlaku: Pastikan SIM Anda masih aktif. Jika sudah terlewat meski hanya satu hari, Anda wajib mengurus penerbitan SIM Baru di Satpas/Polres terdekat dengan membawa E
- KTP Identitas Diri: Siapkan KTP asli atau Suket yang masih berlaku, lengkap dengan salinan (fotokopi).
- Tes Kesehatan: Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Polri (tersedia di lokasi) dan surat keterangan sehat dari lembaga psikologi yang ditunjuk Polri (tersedia di lokasi).
Ketentuan Disabilitas:
Penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar tetap berhak mengurus SIM A atau SIM C selama memenuhi standar kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Pelayanan akan terus berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses penerbitan kartu SIM selesai. Mengingat antrean yang sering membeludak, masyarakat sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku berakhir demi kenyamanan bersama.*











