SOREANG EKSPRES – Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan sangat berguna sebagai tambahan penghasilan. Mengingat kebutuhan terus meningkat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN sebagai wujud penghargaan pengabdian. Karenanya, informasi terkait pencairan gaji ke-13 selalu dinanti-nantikan bagi apra ASN dan pensiunan.
Sama halnya untuk tahun 2026 ini, pencairan gaji ke-13 juga selalu ditunggu-tunggu, apalagi sudah memasuki bulan April dan menjelang penerimaan siswa baru.
Jadwal pencairan gaji ke-13 sudah diatur oleh oleh pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam pasal 15 disebutkan bahwa pencairan gaji ke 13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
“”Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi Pasal 15 poin 1 tersebut.
Namun jika sampai bulan Juni gaji ke-1 belum juga cair, maka pencairannya akan dilakukan setelah periode tersebut. Artinya, pembayaran tetap dijamin dalam tahun anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini diatur dalam poin ke dua di pasal 15 PP yang sama.
“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 poin ke-2.
Sementara itu, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan informasi resmi terkait kepastian tanggal pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Dalam Pasal 2 juga disebutkan siapa saja yang akan mendapatkan tunjangan gaji ke-13, yakni :
– PNS dan calon PNS
– PPPK
– TNI dan Polri
– Pejabat negara
– Pensiunan
– Penerima Pensiun
– Penerima Tunjangan
Gaji ke 13 tidak hanya diberikan kepada ASN yang masih aktif, namun juga untuk pensiunan, penerima pensiuan dan penerima tunjangan, hal ini sesuai dengan aturan alam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Komponen Gaji 13 ASN
Pemberian gaji 13 ASN bersumber pada beberapa komponen, diantaaranya :
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja
Nominal penerima gaji 13 berbeda-beda karena menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan serta kelas jabatan. Aturan nominal di daerah dan pusat juga tidak sama.
Nominal Gaji 13 PNS 2025
Mengacu lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, inilah besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.665.400
c. Sekretaris: Rp 28.104.300
d. Anggota: 28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
a. Eselon I: Rp 24.886.200
b. Eselon II: Rp 19.514.300
c. eselon III: Rp 13.842.300
d. Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Itulah daftar besaran gaji 13 ASN 2026 yang akan mulai dicairkan pada Juni 2026. Semoga bermanfaat.













