SOREANG EKSPRES – Pemerintah resmi memulai pencairan gaji 13 pensiunan dan aparatur negara pada Juni 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta penerima tunjangan yang telah menantikan tambahan penghasilan tahunan tersebut.
Pemberian gaji ke-13 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Untuk para pensiunan, penyaluran dana dilakukan melalui PT TASPEN (Persero) dan mulai dicairkan sejak 2 Juni 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus meringankan kebutuhan rumah tangga, terutama menjelang tahun ajaran baru dan berbagai kebutuhan keluarga lainnya.
Pencairan Gaji 13 Pensiunan Dimulai 2 Juni 2026
PT TASPEN memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026. Informasi tersebut diumumkan melalui kanal resmi perusahaan.
Penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan tambahan karena proses pembayaran dilakukan secara otomatis ke rekening yang selama ini digunakan untuk menerima pensiun bulanan.
Sementara itu, ASN aktif, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara juga mulai menerima gaji ke-13 pada bulan yang sama sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing instansi.
Komponen Gaji Ke-13 yang Diterima Pensiunan dan ASN
Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap penerima karena disesuaikan dengan komponen penghasilan masing-masing.
Secara umum, komponen yang menjadi dasar perhitungan meliputi:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• Komponen tambahan lain sesuai ketentuan instansi
Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Menariknya, pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun.
Pajak penghasilan yang timbul dari pembayaran tersebut juga ditanggung oleh pemerintah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13 Tahun 2026?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada berbagai kelompok aparatur negara dan penerima manfaat lainnya, antara lain:
• Pegawai Negeri Sipil (PNS)
• Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
• Prajurit TNI
• Anggota Polri
• Pejabat negara
• Pensiunan ASN
• Penerima pensiun
• Penerima tunjangan
• Pegawai non-ASN tertentu di lingkungan instansi pemerintah
Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat, gaji ke-13 hanya diberikan satu kali berdasarkan nominal yang paling besar.
Namun terdapat pengecualian bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda.
Kelompok ini tetap berhak menerima gaji ke-13 dari kedua hak yang dimilikinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2026
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah juga mengatur nominal gaji ke-13 untuk sejumlah kelompok penerima tertentu.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
• Ketua/Kepala: Rp31.474.800
• Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
• Sekretaris: Rp28.104.300
• Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural
• Eselon I: Rp24.886.200
• Eselon II: Rp19.514.800
• Eselon III: Rp13.842.300
• Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
Nominal yang diterima berkisar mulai dari Rp4,2 juta hingga lebih dari Rp9 juta, tergantung tingkat pendidikan dan lama masa kerja.
Besaran tertinggi diberikan kepada pegawai non-ASN berpendidikan S2/S3 dengan masa kerja di atas 20 tahun yang memperoleh Rp9.050.500.
PPPK dan CPNS Punya Aturan Berbeda
Khusus PPPK, pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum mencapai satu tahun.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk penerima manfaat.
Adapun CPNS memperoleh gaji ke-13 berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima sesuai ketentuan kepegawaian.
Golongan yang Tidak Mendapat Gaji Ke-13
Meski mencakup jutaan penerima, tidak semua ASN dan anggota TNI/Polri berhak memperoleh gaji ke-13.
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok yang tidak menerima gaji ke-13 meliputi:
1. ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
PNS, anggota TNI, maupun anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak memperoleh gaji ke-13.
2. ASN yang Ditugaskan di Instansi Lain
PNS, TNI, atau Polri yang sedang menjalankan penugasan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan juga tidak termasuk penerima gaji ke-13.
Cara Mengecek Pencairan Gaji 13 Pensiunan
Bagi para pensiunan, informasi pencairan dapat dipantau melalui:
• Rekening penerima pensiun
• Layanan resmi PT TASPEN
• Kantor cabang TASPEN terdekat
• Kanal informasi resmi pemerintah dan instansi terkait
Pensiunan tidak perlu melakukan pendaftaran ulang karena proses pencairan dilakukan secara otomatis sesuai data yang telah terdaftar.
Kabar mengenai pencairan gaji 13 pensiunan menjadi angin segar bagi jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Penyaluran yang telah dimulai sejak 2 Juni 2026 diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarga mereka.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah dan TASPEN guna menghindari informasi yang tidak valid maupun potensi penipuan yang mengatasnamakan program pencairan gaji ke-13.













