SOREANG EKSPRES – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang online yang berjualan di berbagai marketplace akan mulai diterapkan pada Juli 2026.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Nantinya, platform marketplace akan bertindak sebagai pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan para pedagang atau merchant yang beroperasi di dalam sistem mereka.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Marketplace Resmi Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak
Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui platform mereka.
Artinya, proses pemungutan pajak tidak lagi dilakukan secara manual oleh pedagang untuk transaksi tertentu yang masuk dalam ketentuan.
Marketplace akan membantu memotong dan menyetorkan pajak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Sejumlah platform e-commerce besar yang beroperasi di Indonesia diperkirakan akan menjalankan aturan ini, termasuk:
- Tokopedia]
- Shopee Indonesia
- Lazada Indonesia
- Blibli
Pemerintah menilai perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki infrastruktur digital yang memadai untuk mendukung implementasi kebijakan baru ini.
Berlaku Mulai Juli 2026
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan akan dimulai pada Juli 2026.
Menurutnya, pemerintah bersama DPR telah membahas implementasi aturan tersebut dan kini memasuki tahap finalisasi sistem teknis sebelum resmi diberlakukan.
DJP juga berencana mengundang para penyelenggara marketplace untuk melakukan koordinasi lanjutan guna memastikan proses pemungutan pajak berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan digital.
Mengapa Marketplace Pungut Pajak?
Pemerintah menilai sektor perdagangan digital mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dan telah menjadi bagian penting dari perekonomian nasional.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, transparan, dan efisien.
Selain itu, pemungutan pajak melalui marketplace dinilai mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha tanpa harus menambah beban administrasi yang rumit bagi pedagang.
Dengan sistem pemotongan otomatis, pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pedagang Online yang Berpotensi Terdampak
Kebijakan ini terutama menyasar pelaku usaha yang memperoleh pendapatan dari aktivitas penjualan barang maupun jasa melalui platform marketplace.
Beberapa kategori yang berpotensi terdampak antara lain:
- Penjual produk fashion
- Penjual makanan dan minuman
- Pelaku UMKM digital
- Penjual produk elektronik
- Penjual perlengkapan rumah tangga
- Merchant aktif di marketplace
Meski demikian, penerapan teknis dan kriteria detail terkait subjek pajak akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi perpajakan yang berlaku.
Pemerintah Klaim Sudah Melakukan Sosialisasi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa aturan ini bukan kebijakan yang muncul secara mendadak.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan berbagai diskusi dan konsultasi dengan asosiasi e-commerce, pelaku usaha digital, serta penyelenggara platform sejak proses penyusunan regulasi pada tahun sebelumnya.
Langkah tersebut dilakukan agar implementasi kebijakan dapat berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas ekonomi digital yang telah berkembang pesat.
Apa Dampaknya bagi Pedagang Online?
Bagi sebagian pedagang online, kebijakan ini dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan karena proses pemotongan dilakukan langsung oleh marketplace.
Selain itu, sistem ini dinilai mampu mengurangi risiko kesalahan pelaporan pajak karena sebagian proses administrasi dilakukan secara otomatis melalui platform.
Namun, sejumlah pelaku usaha masih menunggu petunjuk teknis yang lebih rinci terkait mekanisme perhitungan, pelaporan, hingga pengecualian yang mungkin berlaku bagi kategori usaha tertentu.
Menjelang penerapan pada Juli 2026, pemerintah terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan sistem dan pelaku usaha yang akan terlibat.
Langkah tersebut dilakukan karena kebijakan marketplace pungut pajak akan menyentuh jutaan pedagang online yang selama ini berjualan melalui platform digital.
Pemerintah berharap implementasi aturan baru ini dapat berjalan lancar tanpa menghambat pertumbuhan sektor perdagangan elektronik yang selama ini menjadi salah satu motor penggerak ekonomi digital Indonesia.













