SOREANG EKSPRES – Profesi konten kreator kini semakin mendapat pengakuan secara resmi dari pemerintah. Aktivitas yang selama ini dijalankan oleh YouTuber, TikToker, influencer, streamer, hingga podcaster tidak lagi dipandang sekadar hobi atau pekerjaan sampingan, melainkan telah masuk dalam kategori kegiatan usaha yang diakui secara legal.
Kondisi ini menjadi perbincangan luas di media sosial setelah banyak warganet membahas kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para kreator digital.
Sejumlah pengguna internet mempertanyakan apakah content creator benar-benar perlu memiliki NIB untuk menjalankan aktivitasnya di media sosial.
Lalu, apa sebenarnya NIB? Siapa saja yang perlu memilikinya? Dan bagaimana cara membuatnya?
Apa Itu NIB?
NIB merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas resmi yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Nomor ini berfungsi sebagai identitas tunggal yang menunjukkan bahwa suatu usaha telah terdaftar dan memiliki legalitas di mata hukum.
Setiap pelaku usaha akan memperoleh nomor yang berbeda sehingga dapat digunakan sebagai identitas resmi dalam berbagai urusan administrasi bisnis.
Keberadaan NIB menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem perizinan berusaha yang diterapkan pemerintah untuk mempermudah proses legalitas usaha di Indonesia.
Fungsi NIB bagi Pelaku Usaha
NIB tidak hanya berfungsi sebagai nomor identitas semata. Dokumen ini memiliki berbagai manfaat yang memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Beberapa fungsi utama NIB antara lain:
1. Bukti Legalitas Usaha
NIB menunjukkan bahwa usaha telah terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah.
2. Mempermudah Pengurusan Perizinan
Pelaku usaha yang telah memiliki NIB lebih mudah mengurus izin usaha maupun izin operasional yang dibutuhkan.
3. Menggantikan Beberapa Dokumen Legal
Dalam kondisi tertentu, NIB dapat menggantikan sejumlah dokumen administrasi seperti:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API)
- Hak akses kepabeanan
4. Mempermudah Kerja Sama Bisnis
Banyak perusahaan kini meminta legalitas usaha sebelum menjalin kerja sama endorsement, sponsorship, atau kontrak bisnis lainnya.
Mengapa Konten Kreator Kini Perlu Memiliki NIB?
Pemerintah melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 telah memasukkan aktivitas content creator sebagai bagian dari kategori usaha yang diakui secara resmi.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2025 sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Dengan aturan tersebut, aktivitas seperti:
- YouTuber
- TikToker
- Influencer
- Selebgram
- Podcaster
- Streamer
- Kreator konten digital lainnya,
Kini masuk dalam klasifikasi usaha yang dapat didaftarkan secara resmi.
Artinya, kreator yang memperoleh penghasilan dari aktivitas digital secara komersial pada prinsipnya perlu memiliki legalitas usaha berupa NIB.
Siapa Saja Konten Kreator yang Sebaiknya Memiliki NIB?
NIB sangat dianjurkan bagi kreator yang memperoleh penghasilan dari berbagai aktivitas komersial, seperti:
- Endorsement produk
- Sponsorship brand
- Paid promote
- Affiliate marketing
- Monetisasi YouTube
- Kerja sama kampanye digital
- Penjualan produk digital
- Jasa promosi media sosial
Semakin besar skala bisnis digital yang dijalankan, semakin penting pula legalitas usaha untuk mendukung profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi.
Cara Membuat NIB untuk Konten Kreator
Kabar baiknya, proses pembuatan NIB dapat dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Dokumen
Beberapa data yang perlu disiapkan antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor telepon aktif
- Alamat email aktif
- Data usaha atau aktivitas bisnis digital
2. Daftar Akun OSS
Masuk ke sistem OSS dan buat akun menggunakan NIK serta alamat email yang masih aktif.
3. Lengkapi Data Usaha
Isi informasi mengenai kegiatan usaha yang dijalankan, termasuk kategori usaha yang sesuai dengan aktivitas sebagai konten kreator.
4. Verifikasi Data
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar sebelum mengirimkan permohonan.
5. Terbitkan NIB
Setelah proses verifikasi selesai, sistem OSS akan menerbitkan NIB yang dapat langsung diunduh dan dicetak.
Apakah Pembuatan NIB Berbayar?
Tidak. Pemerintah menyediakan layanan pembuatan NIB secara gratis melalui sistem OSS.
Pelaku usaha, termasuk konten kreator, tidak perlu membayar biaya pendaftaran maupun biaya penerbitan dokumen NIB.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pembuatan NIB dengan biaya tinggi tanpa alasan yang jelas.
Dampak Positif bagi Industri Kreator Digital
Masuknya profesi konten kreator ke dalam KBLI 2025 menjadi salah satu bukti bahwa ekonomi digital Indonesia terus berkembang.
Dengan adanya legalitas yang lebih jelas, para kreator memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan bisnis, menjalin kerja sama dengan perusahaan besar, serta memperoleh akses terhadap berbagai program pembinaan usaha yang disediakan pemerintah.
Selain itu, pengakuan resmi ini juga memperkuat posisi profesi kreator digital sebagai salah satu sektor ekonomi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.







