SOREANG EKSPRES – Isu mengenai pembatasan pembelian Pertalite kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah unggahan di platform X menyebut bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kini dibatasi maksimal Rp50.000 per transaksi, khususnya untuk kendaraan roda dua.
Kabar tersebut muncul setelah PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi, termasuk Pertamax RON 92 dan Pertamax Green RON 95 yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026.
Kenaikan harga tersebut memicu spekulasi di masyarakat bahwa pengguna kendaraan akan beralih ke Pertalite sehingga pasokan BBM subsidi perlu dibatasi.
Tak sedikit warganet yang mengaku menemukan informasi terkait pembatasan pembelian Pertalite di sejumlah SPBU.
Bahkan, beberapa unggahan menyebut bahwa pengendara motor hanya diperbolehkan membeli Pertalite maksimal Rp50.000 dalam satu kali transaksi.
Namun, benarkah kebijakan tersebut sudah diterapkan secara resmi?
Pertamina Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Pertalite
Menanggapi ramainya informasi yang beredar, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi terkait pembatasan pembelian Pertalite.
Menurutnya, pemerintah juga belum mengeluarkan aturan maupun arahan mengenai pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut, baik untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Roberth menegaskan bahwa masyarakat masih dapat membeli Pertalite sesuai ketentuan yang berlaku saat ini di seluruh SPBU Pertamina.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini Pertamina masih menjalankan distribusi BBM subsidi berdasarkan regulasi yang berlaku dan belum menerima instruksi terkait pembatasan nominal pembelian maupun pembatasan berdasarkan jenis kendaraan tertentu.
Isu Pembatasan Pertalite Kembali Muncul
Sebenarnya, isu pembatasan Pertalite bukan pertama kali beredar di masyarakat.
Dalam beberapa bulan terakhir, kabar serupa beberapa kali muncul dan menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna kendaraan.
Sebelumnya, pada akhir Mei 2026, Pertamina juga telah memberikan klarifikasi terkait rumor yang menyebut pembelian Pertalite akan dibatasi berdasarkan kapasitas mesin atau merek kendaraan tertentu.
Saat itu, Pertamina menegaskan bahwa tidak ada aturan resmi yang mengatur pembatasan Pertalite berdasarkan jenis kendaraan maupun kapasitas mesin kendaraan.
Pernyataan tersebut kembali diperkuat menyusul ramainya unggahan media sosial yang mengaitkan kenaikan harga Pertamax dengan dugaan pembatasan Pertalite.
Pengamat menilai isu tersebut muncul karena kekhawatiran masyarakat terhadap potensi lonjakan konsumsi BBM subsidi setelah harga BBM nonsubsidi mengalami kenaikan.
Banyak pengguna kendaraan yang diperkirakan akan beralih dari Pertamax ke Pertalite demi menghemat pengeluaran harian.
Kondisi ini kemudian memunculkan spekulasi bahwa pemerintah akan membatasi pembelian Pertalite agar penyaluran subsidi tetap tepat sasaran.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah maupun Pertamina mengenai kebijakan baru terkait pembatasan pembelian Pertalite.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas.
Informasi mengenai kebijakan BBM subsidi akan selalu diumumkan melalui kanal resmi perusahaan maupun pemerintah.
Masyarakat juga disarankan untuk memantau informasi dari situs resmi Pertamina, akun media sosial resmi, maupun pengumuman yang disampaikan langsung di SPBU.
Dengan demikian, kabar yang menyebut adanya pembatasan Pertalite maksimal Rp50.000 per transaksi dipastikan belum menjadi kebijakan resmi hingga saat ini.












