Wanita Asal Antapani Bandung Hilang 3 Tahun Ditemukan Luka Berat, Diduga Disekap Kekasih

SOREANG EKSPRES – Seorang wanita berinisial YTT (29) asal Antapani, Kota Bandung dilaporkan menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan kekasihnya yang berinisial TH. Laporan tersebut dikonfirmasi dan tengah diselidiki oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jabar oleh kakak korban pada Jumat (12/6/2026) dengan nomor laporan polisi LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Korban yang sebelumnya sempat menghilang selama 3 tahun lebih tersebut, dilaporkan tengah berada di Instalasi Gawat Darurat RSHS Kota Bandung.

Laporan tersebut diterima kakak korban setelah dirinya menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal.

Keluarga yang menerima laporan tersebut lantas mendatangi rumah sakit dan menemukan korban dalam keadaan luka berat dan kondisi serius.

Sebelum ditemukan, keluarga korban mengaku jika YTT telah menghilang dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun.

“Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun,” kata Hendra.

Dugaan sementara, korban mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan kekasihnya, TH dengan menggunakan benda tumpul hingga senjata tajam.

“Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang,” ujarnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp52 juta dan sejumlah luka serius.

BACA JUGA:  Lebih dari 718 Ribu Siswa Manfaatkan PIJAR, Telkom Perluas Pemanfaatan Pendidikan Digital

“Korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sekitar Rp52 juta,” kata Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *