Demo Tuntut Gaji Layak dari Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Batal, Diduga Ada Intervensi Pihak Lain?

SOREANG EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sebelumnya telah merilis skema pengupahan bagi ribuan tenaga pengajar dan staf kependidikan yang kini menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Besaran upah yang dialokasikan untuk PPPK Paruh Waktu tersebut berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 setiap bulannya, yang ditentukan berdasarkan kualifikasi penerimaan tunjangan profesi.

Kebijakan ini diambil sebagai solusi atas perubahan status kepegawaian honorer yang kini menjadi bagian dari aparatur sipil negara dengan skema kerja tertentu, sekaligus merespons pengetatan anggaran daerah.

Dalam rinciannya, sebanyak 1.786 guru yang telah memiliki Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan mendapatkan gaji sebesar Rp500.000 per bulan. Sementara itu, bagi 593 tenaga pendidik yang belum bersertifikasi (non-TPG) serta 1.941 tenaga kependidikan lainnya, masing-masing diberikan upah sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Meskipun besaran gaji pokok bervariasi, Pemkab Bandung memastikan seluruh personel tetap mendapatkan jaminan sosial yang lengkap. Fasilitas BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Kematian (JKM) sepenuhnya ditanggung oleh kas daerah.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat.

“Sejak berstatus PPPK paruh waktu, sumber pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan tidak lagi berasal dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelas Dadang, Kamis, 19 Februari 2026 lalu.

BACA JUGA:  Wujudkan Misi Penguatan Lingkungan, Ini Upaya Bupati Kang DS Hadapi Perubahan Iklim

Guru PPPK Paruh Waktu Merespon

Terkait besaran gaji pokok yang hanya Rp500 ribu hingga Rp1 juta, banyak kemudian para guru PPPK Paruh Waktu yang menilai bahwa nominal tersebut tidak layak.

Merespon gaji pokok yang tidak layak, para guru PPPK Paruh Waktu sempat mengagendakanakasi demo yang seyogyanya berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026.

Demo tersebut dilakukan dengan tuntutan agar Bupati Bandung Dadang Supriatna mencabut surat keputusan bupati terkait penggajian PPPK Paruh Waktu dengan nominal yang telah disebutkan di atas.

Namun kabarnya berdasarkan unggahan yang sempat diposting akun Instagram @gema_kab.bandung bahwa aksi yang seharusnya digelar pada hari Senin kemarin tersebut batal digelar.

Ada dugaan bahwa sejumlah guru mendapatkan intervensi dari pihak lain agar tidak mengikuti aksi demo tuntutan dicabutnya surat keputusan bupati terkait gaji PPPK Paruh Waktu tersebut.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *