SOREANG EKSPRES – Saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat Muslim tak jarang mengalami kondisi emosional yang memicu tangisan. Situasi ini kerap menimbulkan pertanyaan klasik: apakah menangis dapat membatalkan puasa?
Secara alami, menangis adalah bentuk ekspresi emosi manusia, baik karena kesedihan, rasa haru, maupun kebahagiaan. Namun dalam kajian fikih, setiap aktivitas yang melibatkan cairan tubuh atau berkaitan dengan lubang tubuh sering menimbulkan keraguan bagi orang yang sedang berpuasa.
Kabar baiknya, para ulama sepakat bahwa menangis secara alami tidak membatalkan puasa. Mengutip penjelasan Ustadz Ali Zainal Abidin melalui NU Online, aktivitas menangis tidak termasuk dalam daftar perkara yang membatalkan ibadah puasa.
Landasan hukum ini merujuk pada kitab klasik Matnu Abi Syuja’ karya Syekh Abu Syuja’. Dalam kitab ini dijelaskan hal yang membatalkan puasa:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Sepuluh perkara yang membatalkan puasa adalah:
- Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh (jauf) atau kepala dengan sengaja.
- Melakukan pengobatan melalui dubur atau qubul.
- Muntah secara sengaja.
- Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja.
- Keluarnya air mani akibat sentuhan langsung.
- Haid.
- Nifas.
- Gangguan jiwa.
- Pingsan sepanjang hari.
- Murtad atau keluar dari Islam.
Dari daftar tersebut, tidak terdapat satu pun keterangan yang menyebutkan bahwa menangis termasuk pembatal puasa. Hal ini karena mata bukan bagian dari saluran pencernaan atau rongga tubuh yang memiliki jalur langsung menuju tenggorokan.
Penjelasan Fikih dan Medis: Mata Bukan Termasuk Jauf
Alasan utama mengapa menangis tidak membatalkan puasa berkaitan dengan konsep jauf dalam fikih. Para ulama menjelaskan bahwa mata tidak termasuk kategori rongga bagian dalam yang terhubung langsung ke sistem pencernaan.
Penegasan ini juga disampaikan oleh Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Thalibin:
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya:
“Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa memakai celak, baik ia merasakan rasanya di tenggorokan maupun tidak. Sebab mata bukan termasuk jauf dan tidak memiliki jalur menuju tenggorokan.”
Logika yang sama berlaku pada air mata. Karena mata tidak mempunyai saluran terbuka yang mengantarkan cairan langsung ke sistem pencernaan, maka keluarnya air mata tidak memengaruhi keabsahan puasa.
Kapan Menangis Bisa Membatalkan Puasa?
Dalam situasi tersebut, yang membatalkan puasa bukanlah aktivitas menangisnya, melainkan tindakan menelan cairan tersebut secara sadar.
Karena itu, apabila Anda menangis saat berpuasa, sebaiknya segera mengusap air mata dan memastikan tidak ada cairan yang masuk ke rongga mulut demi menjaga kesempurnaan ibadah.***












